https://www.idblanter.com/search/label/Template
https://www.idblanter.com
BLANTERORBITv101

MAKI Minta Kejagung RI Tuntaskan Dugaan Penyimpangan Penerbitan LO Kejati Soal Tambang Nikel Ilegal di Sulteng

Selasa, 04 Oktober 2022

jurnalpolisi.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menuntaskan dugaan penyimpangan penerbitan Legal Opinion (LO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), terkait penambangan nikel yang diduga ilegal di Sulteng.
Sebab hingga kini, dari catatan MAKI banyak perusahaan yang telah berakhir Izin Usaha Pertambangannya (IUP) alias kadarluwarsa, namun masih melakukan aktivitas menambang atas dasar LO yang diterbitkan Kejati Sulteng. 
"Kejagung melalui Jamdatun dan Jamwas semestinya telah melakukan revisi dengan memberikan pendapat bahwa kejaksaan bukan merupakan lembaga terkait yang berwenang untuk menyatakan IUP atau IUPK telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 54 Permen ESDM Nomor 26 tahun 2018," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam siaran persnya yang diterima media ini pada Sabtu (1/10/2022). 
Boyamin menegaskan, pendapat hukum kejaksaan merupakan pandangan hukum yang tidak bersifat mengikat dan tidak bisa dijadikan dasar terbitnya izin-izin penambangan oleh kepala daerah. 
"MAKI meminta Kejagung RI untuk memerintahkan pencabutan atas terbitkannya LO Kejati Sulteng terkait IUP tambang nikel karena tidak berdasar ketentuan yang berlaku dan diduga terjadi penyimpangan," desaknya.
MAKI juga meminta Kejagung RI untuk melakukan pemeriksaan khusus atas terbitnya LO Kejati Sulteng. Apabila terdapat bukti penyimpangan, ia mendesak segera dilanjutkan dengan penegakan hukum.
"MAKI berharap agar Kejagung melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi atas dugaan penambangan ilegal terhadap pihak perusahaan tambang nikel yang tidak memiliki izin yang sah dan memenuhi persyaratan," pinta Boyamin. *(Tim)