Palu- Jurnalpolisi.com – Kabar
gembira bagi seluruh Aparat Sipil Negara ( ASN ) Sulawesi Tengah, di
bulan puasa atau tepatnya bulan April 2022 akan di bayarkan Tambahan
Penghasilan Pegawai (TPP).
Hal ini diungkapkan Pj.Sekda Prov.Sulteng Ir.H.M.Faizal Mang,MM,
setelah mengikuti rapat bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta,
pada Kamis (24/03/2022).
Menurutnya, kebijakan TPP diatur dalam PP 12 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana pasal 58 menyatakan pemerintah daerah
dapat memberikan tambahan penghasilan ASN atas persetujuan DPRD, disesuaikan
dengan kemampuan keuangan daerah.
“Alhamdulillah, Kemendagri telah mengeluarkan hasil Fasilitasi
Rapergub tentang TPP yang ditindaklanjuti dengan penetapan Pergub Nomor 12
Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun 2022,”tutur
Ketua TAPD Pemprov.Sulteng,H.M.Faizal Mang.
Dengan dibayarkan TPP, Ia berharap ASN Lingkup Pemprov.Sulteng
dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas kinerja serta menyiapkan
persyaratan pembayaran, diantaranya laporan harian dan rekapitulasi kehadiran.
“Insya Allah, April kita bayarkan dan teknis pembayaran
diserahkan ke BPKAD,”pungkasnya. ( Nasir Tula / Reles Biro Adp.Sulteng )
0 Comments