Ilustrasi: Warga Desa Parigimpuu, Kabupaten Parimo mengaku anaknya dianiaya dua oknum anggota Polisi.
PARIMO, jurnalpolisii.com – Seorang warga Desa Parigimpuu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, bernama Arman mengaku anaknya yang masih di bawah umur dianiaya dua oknum Polisi di wilayah setempat.
Arman yang merasa keberatan pun menggunggah beberapa video dan foto disertai caption berisi kronologis kejadian, saat anaknya yang masih duduk dibangku kelas II SMA tersebut, diduga dipukuli oleh dua anggota Polisi di media sosial, Facebook.
“Kejadiannya pada Minggu, 26 Maret 2023 di Desa Baliara, sekitar pukul 23.45 WITA. Anak saya, ER (17) yang mau membeli pulsa, tiba-tiba ditahan dan dituduh mencuri, lalu dipaksa mengaku dan dipukuli,” ungkap Arman, kepada media ini, Rabu malam, 29 Maret 2023.
Selain dianiaya, kata dia, ER juga mendapatkan persekusi dan intimidasi. Sebab, ketika akan menghubunginya, handphone milik anaknya disita.
“Saat saya tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Baliara, anak saya sudah dibawa Polisi ke Polsek Parigi,” ujarnya.
Sekertaris Daerah Kab. Parigi Moutung Berta Keluarga Besar Mengucapkan Selamat menunaikan Ibadah Puasa 1444.H 2023.M
Anaknya juga mengaku kembali dipukuli dan dianiaya mengaku oleh dua anggota Polisi berinisial KL dan AL di Polsek Parigi, dan semalaman tidak diberi makan.
“Untung ada Babinkamtibmas bernama Pak Made yang akhirnya memberi makan anak saya di siang hari, pada Senin, 27 Maret 2023,” kata dia.
Setelah semalaman ditahan, lanjutnya, pada Senin sore, anaknya akhirnya dikeluarkan dari sel Polsek Parigi, karena tidak terbukti dan tidak ada saksi atau pelapor.
“Handphone yang dituduhkan dicuri anak saya sebenarnya milik sepupunya, karena dos dan bukti pembelian ada,” tukasnya.
Selaku orang tua, Arman mengaku, sangat keberatan atas apa yang dialami anaknya, dan akan melaporkan tindakan oknum anggota Polisi tersebut ke Polda Sulawesi Tengah.
“Saya akan laporkan ke Polda Sulawesi Tengah,” tegasnya.
Dua Oknum Polisi Bantah Tuduhan Penganiayaan Anak di Bawah Umur
Sementara itu, dua oknum Polisi personal Polsek Parigi, yakni KL dan AL membantah tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.
KL yang juga selaku Babinkamtibmas Desa Baliara, mengaku kehadirannya bersama anggota Polisi di Desa Baliara, justru ingin mererai anak ER dari amukan warga setempat.
Awalnya kata dia, Kepala Dusun di desa setempat, menghubunginya untuk melaporkan tentang warga yang menahan anak tersebut saat jadwal Ronda, sekitar pukul 23:00 WITA.
“Berdasarkan informasi, anak ini ditahan karena sempat membonceng salah satu temannya yang dikejar warga di sekitar Puskesmas Baliara saat ronda, karena diduga mencuri,” ungkapnya.
Saat tiba di Pos Ronda, ia meminta Kepala Dusun untuk membawa anak tersebut ke kantor desa, untuk diamanakan karena warga mulai berdatangan.
Namun, warga yang datang untuk melihat kejadian tersebut semakin banyak. Akhirnya, ia berinisiatif menelpon petugas piket di Polsek Parigi, agar dapat mengamankan ER sementara waktu.
“Saat di dalam kantor desa itu, tindakan pemukulan sudah terjadi. Tetapi yang lakukan itu, bukan kami. Omnya sendiri, dan Sekretaris Desa (Sekdes) Parigimpuu, yang saat itu ada di sana,” ungkapnya.
Saat akan menaiki mobil untuk digiring ke Polsek, KL dan anggota Polisi lainnya pun mengawal ER, agar tidak mendapatkan amukan warga.
Senada dengan itu, AL mengatakan, saat tiba di Polsek dan menjalani pemeriksaan, ER tidak mendapatkan tindakan penganiayaan darinya.
Dia mengaku, justru kaget mengapa persoalan tersebut, tiba-tiba ramai di media sosial dan menyebutkan namanya dan KL sebagai pihak yang melakukan tindakan penganiayaan.
“Tidak zaman lagi melakukan pemukulan terduga pelaku seperti itu, apalagi anak di bawah umur. Bagi saya, yang juga sebagai penyidik, untuk mengejar pembuktian, cukup dengan mencari alat bukti dan keterangan saksi,” jelasnya.
Ketika ER diamankan di Polsek, pihaknya telah meminta kepada Sekdes Parigimpuu untuk menyampaikan kepada orang tuannya.
Namun, hingga anak tersebut dibolehkan pulang dari Polsek Parigi, karena tidak adanya laporan dari warga Desa Baliara, orang tuannya tak kunjung datang.
“Bahkan, Babinkamtibmas sempat menawarkan untuk mengantarkannya. Tapi anak itu tidak mau,” pungkasnya.
Berita Terkait
0 Comments