https://www.idblanter.com/search/label/Template
https://www.idblanter.com
BLANTERORBITv101

Mantan Kajati Sulteng dan Mantan Kajari Donggala Bersama 7 Orang Oknum Jaksa Diduga Terima Aliran Dana TTG

Selasa, 04 April 2023
Palu. -Jurnalpolisi.com- Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH dan mantan Kepala Negeri (Kejari) Donggala Bambang Supriyanto, SH, MH, bersama 7 orang oknum anggota Jaksa Pengacara Negara, diduga ikut menikmati aliran dana program pengadaan alat Tehknologi Tepat Guna (TTG) Pemda Kabupaten Donggala.
Ke-7 dari 8 orang oknum anggota Jaksa Pengacara itu masing- masing Fenzal SH, MH, Dedy Frits Rajagukguk SH, MH, Firdaus M Zein SH, Sugiarto SH, MH, Rasmudasati Damsjik SH, MH, Hasman A.H, SH, dan Novita SH.
Sedangkan Agung Pamungkas SH, MH pada saat itu telah dimutasi ke wilayah Sulawesi Selatan sebelum terjadinya transaksi penyerahan uang.
aliran dana TTG sebesar Rp350 juta yang mengalir ke mantan Kajati Sulteng dan mantan Kajari Donggala itu secara terpisah, yakni 300 juta lewat Firdaus M Zein untuk pembayaran Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum, dan 50 juta langsung ke mantan Kajari Donggala Bambang Supriyanto SH, MH secara tunai.
"Yang 300 juta itu langsung diantar ke rumah pak Firdaus oleh saksi NN, dan yang 50 juta diantar oleh pak Lubis dan saksi SN ke pak Bambang di cafee belakang kantor kejaksaan," kata Mardiana.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang dipimpin oleh Inspektur IV Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas)
Dr. Heffinur SH, M.Hum itu telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan keterlibatan 9 orang oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng terkait penerbitan LO TTG Pemda Donggala dan mantan Kajari Donggala Bambang.
Pemeriksaan itu berdasarkan surat perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor :Prin -281/H/Hjw/11/2022 tangga 14 November 2022 lalu.
Pemeriksaan bersifat internal kejaksaan, atas dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulteng.
Sementara saksi-saksi yang telah diperiksa oleh tim Jamwas Kejaksaan Agung RI di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala yakni Bupati Donggala, Asisten III DB Lubis, Kadis PMD Muzakir Ladoali, Mardiana, dan Najamudin Laganing.
Dalam pemeriksaan kedua pada Rabu (29/3/2023) lalu yang dilakukan oleh tim Kejagung dipimpin langsung oleh Inspektur IV Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Wianto Pratikno.
Pemeriksaan secara maraton oleh tim Kejaksaan Agung kepada 7 orang saksi, yakni Bupati Donggala, Asisten III DB Lubis, Kadis PMD Muzakir Ladoali, mantan Kadis PMD Abraham Taut, Direktur CV MMP Mardiana dan Ardiansyah serta seorang KadesKejaksaan Negeri (Kejari) Donggala Bambang Supriyanto, SH, MH, bersama 7 orang oknum anggota Jaksa Pengacara Negara, diduga ikut menikmati aliran dana program pengadaan alat Tehknologi Tepat Guna (TTG) Pemda Kabupaten Donggala.

Ke-7 dari 8 orang oknum anggota Jaksa Pengacara itu masing- masing Fenzal SH, MH, Dedy Frits Rajagukguk SH, MH, Firdaus M Zein SH, Sugiarto SH, MH, Rasmudasati Damsjik SH, MH, Hasman A.H, SH, dan Novita SH.

Baca Juga: Didakwa Pencemaran Nama Baik, Haris Azhar dan Fatia Jalani Sidang Perdana Di PN Jaktim

Sedangkan Agung Pamungkas SH, MH pada saat itu telah dimutasi ke wilayah Sulawesi Selatan sebelum terjadinya transaksi penyerahan uang.

aliran dana TTG sebesar Rp350 juta yang mengalir ke mantan Kajati Sulteng dan mantan Kajari Donggala itu secara terpisah, yakni 300 juta lewat Firdaus M Zein untuk pembayaran Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum, dan 50 juta langsung ke mantan Kajari Donggala Bambang Supriyanto SH, MH secara tunai.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SMA Negeri I Bunta Banggai, Berakhir Damai

"Yang 300 juta itu langsung diantar ke rumah pak Firdaus oleh saksi NN, dan yang 50 juta diantar oleh pak Lubis dan saksi SN ke pak Bambang di cafee belakang kantor kejaksaan," kata Mardiana.


Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang dipimpin oleh Inspektur IV Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas)
Dr. Heffinur SH, M.Hum itu telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan keterlibatan 9 orang oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng terkait penerbitan LO TTG Pemda Donggala dan mantan Kajari Donggala Bambang.

Pemeriksaan itu berdasarkan surat perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor :Prin -281/H/Hjw/11/2022 tangga 14 November 2022 lalu.

Baca Juga: Isnur Minta Jaksa Dan Hakim Tak Pasif Tangani Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Pemeriksaan bersifat internal kejaksaan, atas dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulteng.

Baca Juga: Episode Selanjutnya, Kasus Dugaan Korupsi Di Untad Sudah Naik Ke Tahap Penyelidikan

Sementara saksi-saksi yang telah diperiksa oleh tim Jamwas Kejaksaan Agung RI di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala yakni Bupati Donggala, Asisten III DB Lubis, Kadis PMD Muzakir Ladoali, Mardiana, dan Najamudin Laganing.

Dalam pemeriksaan kedua pada Rabu (29/3/2023) lalu yang dilakukan oleh tim Kejagung dipimpin langsung oleh Inspektur IV Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Wianto Pratikno.


Pemeriksaan secara maraton oleh tim Kejaksaan Agung kepada 7 orang saksi, yakni Bupati Donggala, Asisten III DB Lubis, Kadis PMD Muzakir Ladoali, mantan Kadis PMD Abraham Taut, Direktur CV MMP Mardiana dan Ardiansyah serta seorang Kades. (***)