https://www.idblanter.com/search/label/Template
https://www.idblanter.com
BLANTERORBITv101

Di duga dana Retribusi PT. ELSA PUTLI ke Desa Donggulu, Hilang di Telan Bumi.

Sabtu, 04 Juni 2022


Parimo -jurnalpolisi.com- Masyarakat desa donggulu ramai membicarakan terkait Dana Retribusu yang di berikan Oleh PT. ELSA PUTLI berdasarkan Hasil Musyawarah dan Kesepakatan Yang di buat Oleh Pemerintah desa bersama Pihak Perusahaan PT ELSA PUTLI pada saat Sebelum Melakukan Pembangunan tambak Budi daya udang.

Adapun kesepakatan yang di buat di Antaranya Pihak Perusahaan Memberikan dana retribusi di Ambil dari hitung mobil terus yang mengangkut material timbunan yang masuk ke peruasan tersebut setiap satu retnya pihak perusahaan mengeluarkan Sebesar Lima ribu Rupiah selama proyek penimbunan selesai.

Setelah di hitung total Timbunan yang masuk sebanyak 80ribu ret, di rupiahkan sebesar 400,Jt Rupiah. Hingga saat ini Tidak ada di ketahui Dana tersebut suda di serahkan Ke pihak pemerintah desa atau belum pasalnya Masyarakat desa Donggulu tidak ada satu punya yang mengetahui Tentang Keberadaan Dana tersebu bahkan pihak perusahaan beberapa kali di tanya oleh Masyarakat sepertinya enggan memberikan Informasi bahkan sepertinya pihak perusahaan menutup - nutupi ke keberadaan dana tersebut.

Wartawan jurnalpolisi.com mencoba menghubungi Sala seorang manajer PT. ELSA PUTLI Atas nama  KAMIL. Melalui Via Telefon Seluler di no. ini 08525637xxxx Tgl 6 Mei 2022. Sepertinya Iyah enggan memberikan tanggapan “Ucap, Kamil. Maaf Pak kalau terkait dana Retribusi itu saya tidak mengetahui coba tanya pak Aswat. H. Sahido Tuturnya”

Berselang sehari Wartawan jurnalpolisi.com melakukan perjalanan ke desa Donggulu serta menemui sala satu warga yangEngan di sebutkan namanya inisial (K) dan langsung Melakukan wawancara dalam sesi wawancara tersebut

Ia,Pun Menjelaskan “Ungkapnya”(k), Iya pak Sepengetahuan Saya dalam Musyawarah serta membuat kesepakatan  Perusahaan Menyetujui apa yang menjadi permintaan pemerita desa donggul bahkan mau  Mengeluarkan Dana Retribusi Melalui, Mobil Teruk Perusahan yang Mengangkut Timbunan untuk pembuatan Tambak.  Adapun Kesepakatan itu di buat pihak PT. ELSA PUTLI Memberikan Retribusi ke Desa Donggulu Sebesar Lima ribu Rupiah dalam Persatu Retnya, setelah di hitung Total Keseluruhan Sebanyak 80.Ribu Ret,  sehingga Perusahaan harus menyerahkan dana tersebut ke Desa Rp.400,jt. “Ujarnya”.

Untuk itu dalam permasalahan ini Pihak Perusahaan Sedikitnya suda melangar dari UUD keterbukaan pablik yang mana UUD tersebut. Berbunyi,

Setiap orang berhak memperoleh informasi publik dan keterbukaan  sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(**)