Parimo -jurnalpolisi.com- Masyarakat desa donggulu
ramai membicarakan terkait Dana Retribusu yang di berikan Oleh PT. ELSA PUTLI berdasarkan
Hasil Musyawarah dan Kesepakatan Yang di buat Oleh Pemerintah desa bersama
Pihak Perusahaan PT ELSA PUTLI pada saat Sebelum Melakukan Pembangunan tambak
Budi daya udang.
Adapun kesepakatan yang di buat di Antaranya Pihak
Perusahaan Memberikan dana retribusi di Ambil dari hitung mobil terus yang
mengangkut material timbunan yang masuk ke peruasan tersebut setiap satu retnya
pihak perusahaan mengeluarkan Sebesar Lima ribu Rupiah selama proyek penimbunan
selesai.
Setelah di hitung total Timbunan yang masuk sebanyak 80ribu ret,
di rupiahkan sebesar 400,Jt Rupiah. Hingga saat ini Tidak ada di ketahui Dana tersebut
suda di serahkan Ke pihak pemerintah desa atau belum pasalnya Masyarakat desa Donggulu
tidak ada satu punya yang mengetahui Tentang Keberadaan Dana tersebu bahkan
pihak perusahaan beberapa kali di tanya oleh Masyarakat sepertinya enggan memberikan
Informasi bahkan sepertinya pihak perusahaan menutup - nutupi ke keberadaan
dana tersebut.
Wartawan jurnalpolisi.com mencoba menghubungi Sala seorang manajer
PT. ELSA PUTLI Atas nama KAMIL. Melalui
Via Telefon Seluler di no. ini 08525637xxxx Tgl 6 Mei 2022. Sepertinya Iyah
enggan memberikan tanggapan “Ucap, Kamil. Maaf Pak kalau terkait dana Retribusi
itu saya tidak mengetahui coba tanya pak Aswat. H. Sahido Tuturnya”
Berselang sehari Wartawan jurnalpolisi.com melakukan perjalanan
ke desa Donggulu serta menemui sala satu warga yangEngan di sebutkan namanya inisial
(K) dan langsung Melakukan wawancara dalam sesi wawancara tersebut
Ia,Pun
Menjelaskan “Ungkapnya”(k), Iya pak Sepengetahuan Saya dalam Musyawarah serta
membuat kesepakatan Perusahaan
Menyetujui apa yang menjadi permintaan pemerita desa donggul bahkan mau Mengeluarkan Dana Retribusi Melalui, Mobil
Teruk Perusahan yang Mengangkut Timbunan untuk pembuatan Tambak. Adapun Kesepakatan itu di buat pihak PT. ELSA
PUTLI Memberikan Retribusi ke Desa Donggulu Sebesar Lima ribu Rupiah dalam Persatu
Retnya, setelah di hitung Total Keseluruhan Sebanyak 80.Ribu Ret, sehingga Perusahaan harus menyerahkan dana
tersebut ke Desa Rp.400,jt. “Ujarnya”.
Untuk
itu dalam permasalahan ini Pihak Perusahaan Sedikitnya suda melangar dari UUD keterbukaan
pablik yang mana UUD tersebut. Berbunyi,
Setiap
orang berhak memperoleh informasi publik dan keterbukaan sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(**)
0 Comments