https://www.idblanter.com/search/label/Template
https://www.idblanter.com
BLANTERORBITv101

Kejati Sulteng Kembali Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Bank Sulteng

Senin, 30 Januari 2023
PALU, jurnalpoli.com – Tim Penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), kembali melakukan penahanan terhadap 3 tersangka terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemasaran Kredit Pra-Pensiun dan Pensiun Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Bank Sulteng Dengan PT. BAP Tahun 2017-2021, Rabu 25 Januari 2023.

Kajati Sulteng melalui Kasi Penkum, Mohammad Ronald, SH.,MH pada media ini, Rabu (25/1/2023), menyampaikan bahwa tiga tersangka yang ditahan adalah RAH, NA dan BH, sedangkan satu orang tersangka lagi inisial AN, masih dilakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Bank Sulteng.

Tiga tersangka yang ditahan yakni RAH merupakan Direktur Utama Bank Sulteng periode 2013-2021, NA selaku eks karyawan Bank Sulteng periode 2014-2018, dan BH selaku Direktur PT BAP periode 2017-2021.

“Sementara untuk tersangka atas nama AN selaku Komisaris Utama PT BAP kami tentukan kembali jadwal pemanggilannya sebagai tersangka,“ ungkap M. Ronald.

Dirinya menyampaikan, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Sulteng Nomor : PE 03/ SR-254/PW19/5/2022 Tanggal 26 Agustus 2022 di Bank Sulteng, dugaan Tipikor-nya mencapai Rp. 7.124.897.470.16 (Tujuh Milyar seratus dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh rupiah 16 sen).

Tiga tersangka yang ditahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, sambung Ronald, masih dalam Pemasaran Kredit Pra-Pensiun dan Pensiun Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Bank Sulteng dengan PT. BAP Tahun 2017-2021 melanggar: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ketiganya kami lakukan penahanan di Rutan Polresta Palu untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 25 Januari 2023 kemarin“. tegasnya. (Is)